Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Maksud dari “kebutuhan” dan “potensi desa” adalah :
- Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
- Tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan pasar.
- Tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset penggerak perekonomian masyarakat.
- Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
Yang dimaksud “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti:
- Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa dan usaha sejenis lainnya.
- Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
- Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan agrobisnis.
- Industri dan kerajinan rakyat.
- Bidang Olahraga.
0 komentar:
Posting Komentar